Berita Jembrana
Peserta Seleksi Tahap II untuk PPPK Masih Bisa Ikuti Seleksi Tahap Tiga, Berikut Ini Aturannya
Seleksi Tahap II untuk PPPK Guru SD dan SMP sudah dilakukan dan akan diumumkan pada 16 Desember 2021 mendatang.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Seleksi Tahap II untuk PPPK Guru SD dan SMP sudah dilakukan dan akan diumumkan pada 16 Desember 2021 mendatang.
Serta masih ada masa sanggah hingga pengumuman sanggah pada 31 Desember 2021 mendatang.
Dari 570 formasi guru hanya diikuti 561 pelamar.
Baca juga: Polres Jembrana Larang Penggunaan Kembang Api Saat Nataru, Operasi Lilin Digelar 24-2 Januari 2022
Baca juga: 570 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II di Jembrana
Baca juga: Makna Yadnya yang Disebut Sattvika Yadnya
Sebanyak sembilan orang tidak hadir, yakni delapan orang tanpa keterangan dan satu orang izin karena sakit.
Sehingga diberi waktu mengikuti susulan.
Dalam seleksi tahap ke dua ini untuk para pelamar masih dapat mengikuti seleksi tahap ke tiga.
Hanya saja dengan beberapa catatan.
Baca juga: Pemkab Jembrana Gelontorkan Rp2,4 Miliar untuk Beasiswa 800 Mahasiswa
Baca juga: 5 Beasiswa S1 yang Dibuka Januari-Februari 2022, Kuliah Gratis Hingga Dapat Tunjangan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Ni Nengah Wartini, mengatakan, bahwa pada seleksi PPPK guru, formasi untuk Jembrana sebanyak 938 formasi.
Namun, pada tahap pertama hanya 371 peserta yang lulus seleksi.
Pada seleksi tahap kedua seleksi terbuka, pelamar yang tidak lulus seleksi tahap pertama mendaftar di sekolah lain yang formasinya masih tersedia.
Bagi peserta seleksi tahap kedua pun, masih bisa mengikuti seleksi tahap ketiga, hanya saja harus memilih sekolah lain.
Baca juga: Anak Punk Dibekuk Polisi Usai Lakukan Pencurian di 3 TKP Wilayah Jembrana
Baca juga: Makna Yadnya yang Disebut Sattvika Yadnya
“Pada seleksi tahap ketiga, persaingan lebih ketat dibandingkan tahap pertama dan tahap kedua,” ucapnya Senin, 13 Desember 2021.
Dijelaskannya, untuk seleksi tahap III sendiri hanya untuk guru di sekolah tempatnya mengabdi.
Sehingga persaingan hanya sesama pelamar di lingkungan sekolah induk.
Sedangkan seleksi tahap kedua lebih terbuka, pelamar bisa mendaftar untuk sekolah lain yang masih memiliki formasi kosong.
“Tahap ketiga terbuka, seluruh Indonesia. Siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar," ungkapnya.
Baca juga: 570 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II di Jembrana
Baca juga: Makna Yadnya yang Disebut Sattvika Yadnya
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jembrana, I Putu Pery Yanto mengatakan, seleksi susulan untuk peserta yang tidak mengikuti seleksi serentak sebelumnya, khusus untuk pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi karena sakit.
Sedangkan yang tidak hadir karena tanpa keterangan tidak bisa mengikuti seleksi susulan.
Pihaknya hanya memfasilitasi seleksi susulan bagi peserta yang izin sakit saat seleksi serentak.
“Untuk nilai ambang batas aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Sedangkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jembrana hanya memfasilitasi seleksi. Infomasi dari pusat, mengenai nilai ambang batas sudah disesuaikan dengan permohonan dari peserta," bebernya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-informasi-penerimaan-cpns-pppk-2021.jpg)