VIDEO Istri Napi Bersihkan Kuku Kaki Bripka IS di Atas Ranjang, Jadi Bukti Sidang Disiplin Polri

Bripka IS dilaporkan rudapaksa istri narapidana narkoba hingga hamil dengan acaman memindahkan hukuman ke Nusakambangan.

Editor: Bambang Wiyono
istimewa
Ilustrasi 

Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti.

Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.

Sehingga, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan, Senin.

Sudah Bercerai

Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.

FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.

Karena merasa sudah dicerai, IN, menurut Supriadi, menjalin hubungan dengan Bripka IS yang sudah memiliki istri.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," jelasnya.

Dari hubungan dengan Bripka IS, IN diketahui hamil dan saat ini memasuki usia dua bulan.

Supriadi mengatakan, pebuatan yang dilakukan oleh Bripka IS telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.

Sebab, Bripka IS diketahui saat ini telah memiliki istri dan anak.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," kata Supriadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved