Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
KASUS Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Mendekam di Rutan dan Tak Dikunjungi Keluarga
Herry Wirawan (36) guru ngaji yang rudapaksa 12 Santriwati kini hidup di balik jeruji besi.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Hukuman Menanti Herry
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis, 16 Desember 2021 dalam artikel berjudul Dua Bulan Ditahan, Herry Wirawan Mengaku Belum Dikunjungi Keluarga, Ini Kondisinya, Herry diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.
Mirisnya, para korban ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.
Baca juga: Masa Lalu Herry Terungkap, Dulu Pakai Motor Jadul Kini Bermobil, Pemilik Tempat Ternyata Ibu Ini
Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair Herry adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Herry terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(*)