Mama Muda Ditikam Suaminya di Ranjang, Diduga Ada Pebinor hingga Tolak Ajakan Hubungan Suami Istri

Mama Muda Ditikam Suaminya di Ranjang, Diduga Ada Pebinor hingga Tolak Ajakan Hubungan Suami Istri

Youtube SURYAtv
ilustrasi 

Tak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orang tuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.

"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat."

"Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.

Pelaku bersama bersama barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah, pisau diamankan di Polsek untuk diproses selanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

(TribunBogor/TribunJambi)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul 2 Kali Ditolak Berhubungan Badan, Tukang Ojek Nekat Lakukan Ini pada Istri di Ranjang, Anak Menjerit

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved