CPNS 2021

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021 dan Ini Cara Mengecek Pengumuman

Perubahan jadwal ini merupakan jadwal terbaru dari penyesuaian jadwal sebelumnya, tertanggal 19 Oktober 2021.

Editor: Noviana Windri
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru seleksi lanjutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Perubahan jadwal ini merupakan jadwal terbaru dari penyesuaian jadwal sebelumnya, tertanggal 19 Oktober 2021.

Melalui surat bernomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021, penyampaian hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dijadwalkan diumumkan minggu depan.

Jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021

Berikut jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021:

Baca juga: DAFTAR 6 Orang Muda Indonesia Kaya Raya, Nomor 1 Bos Kelapa Sawit, Kekayaannya Rp 26,2 Triliun

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Gingerbread Cookies, Camilan Khas Natal

Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021

Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021

Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021

Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021

Jawab Sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022

Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022

Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7-21 Januari 2022

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022

Baca juga: 8 Rekomendasi Kado Natal Berdasarkan Zodiak, Ada Permen Tongkat Hingga Kue Jahe

Baca juga: SELAMAT! Karier 6 Zodiak Ini Sangat Cemerlang di Tahun 2022, Mereka Akan Naik Jabatan

Cara mengecek pengumuman

Peserta bisa melihat hasil integrasi SKD dan SKB melalui laman masing-masing instansi.

Caranya, dengan memantau website resmi instansi atau memantau media sosialnya.

Selain itu, peserta juga bisa mengeceknya melalui laman SSCASN.

Apabila ingin melihat hasil integrasi SKD dan SKB melalui SSCASN, maka bisa lakukan langkah berikut:

Akses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/ 

Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut

Anda akan diarahkan pada halaman login

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"

Baca juga: PROFIL Irjen Imam Sugianto, Eks Ajudan Presiden SBY yang Kini Kapolda Kaltim, Lama di Surabaya

Baca juga: Ini Prediksi & Formasi Malaysia vs Indonesia Piala AFF 2021 Malam Ini, Adu Cerdik Cheng Hoe vs Shin

Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya

Cek hasil SKD dan SKB Anda.

Hasil integrasi SKD dan SKB Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut diatur mengenai pengolahan hasil integrasi dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki hasil integrasi yang sama, maka penentuan kelulusan akan diurutkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

Baca juga: Ini Prediksi & Formasi Malaysia vs Indonesia Piala AFF 2021 Malam Ini, Adu Cerdik Cheng Hoe vs Shin

Baca juga: 5 Pasangan Zodiak yang Paling Cocok Jadi Pasangan Suami Istri di Tahun 2022, Ada Cancer dan Scorpio

Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat ini jadwal terbaru seleksi cpns

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved