Berita Denpasar

ODGJ Mengamuk di Padangsambian Denpasar Diamankan Satpol PP Kota Denpasar Saat Sidak Masker

Seperti halnya pada Minggu, 19 Desember 2021, dimana Satpol PP menggelar sidak secara mobiling maupun stasioner

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Kota Denpasar
Satpol PP Kota Denpasar mengamankan ODGJ yang mengamuk saat sidak masker 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun hari Minggu, namun Satpol PP Kota Denpasar tetap melaksanakan sidak masker di kawasan Kota Denpasar.

Seperti halnya pada Minggu, 19 Desember 2021, dimana Satpol PP menggelar sidak secara mobiling maupun stasioner.

Adapun wilayah yang disasar yakni di areal Jalan Gunung Kawi dan seputaran Kota Denpasar.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya membina atau memperingatkan 3 orang pelanggar yang kedapatan salah menggunakan masker.

Baca juga: Tari Bebek Putih Jambul Antarkan Ni Made Ruastiti Jadi Guru Besar Perempuan Pertama di ISI Denpasar

“Kami tidak memberikan denda karena yang bersangkutan membawa masker tapi tidak menggunakannya dengan benar,” kata Sayoga.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk di Padangsambian.

“Jelang libur Natal dan Tahun Baru kami semakin memperketat pengawasan prokes utamanya masker. Karena dengan melandainya kasus ini banyak masyarakat yang mulai lengah.

Kami juga melakukan pemantauan hal yang berpotensi melanggar ketertiban,” kata Sayoga.

Sayoga mengatakan, kesadaran masyarakat di Kota Denpasar sudah cukup baik terkait dengan penggunaan masker.

Namun, masih ada masyarakat yang mulai lengah karena menganggap dirinya kebal dan sudah divaksin.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tak membawa masker tersebut beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Sayoga mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Mural di Tukad Badung Divandal, Kabid PUPR Denpasar: Saya Baru Tahu Perihal Itu

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved