Berita Klungkung

Masalah APBDes Desa Tusan Klungkung Meluas, Perbekel Laporkan Bendahara ke Polisi 

Permasalahan raibnya dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, senilai Rp480 juta kian melebar.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Wayan Suteja 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Permasalahan raibnya dana APBDes Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, senilai Rp480 juta kian melebar.

Bendahara Desa Tusan, berinisial IGKS (27) membuat surat pernyataan baru, yang menyatakan dirinya tidak menggunakan uang APBDes itu seluruhnya dan menuding Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali ikut menikmati uang tersebut.

Merasa difitnah, Dewa Gede Putra Bali lalu melaporkan bendaharanya itu ke polisi atas sangkaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Audit Inspektorat Terkait Dugaan Penyelewengan dana APBDes Tusan Klungkung Masih Berlangsung

Permasalan ini kian meluas, diawali dari Bendahara sekaligus Kaur Keuangan di Desa Tusan, IGKS  membuat surat pernyataan baru dan mencabut pernyataan yang sebelumnya ditandatanganinya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Pada surat pernyataan sebelumnya, ia mengaku telah menggunakan uang APBDes itu dan bersedia mengembalikannya.

" Surat pernyataan yang baru ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, ke bupati dan Inspektorat," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, I Wayan Suteja.

Baca juga: Perbaikan Jalan Pasca Bencana Banjir Bandang di Nusa Penida Klungkung Diproritaskan pada Titik Vital

Menurut Suteja, inti dari surat pernyataan yang baru dibuat IGKS itu, mencabut surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani.

Serta menyatakan hanya menggunakan uang itu senilai Rp80 juta, dan menuding perbekel ikut menggunakan uang tersebut.

" Kalau seperti ini masalahnya jadi meluas. Tidak fokus lagi ke penyelesaiannya. Saat ini kami di dinas hanya menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat."

"Nanti kan keliatan uang itu ke mana, modusnya bagaimana, dan siapa yang menggunakan. Nanti itu semua akan diketahui semuanya, dan tidak akan bisa mengelak," ungkap Suteja.

Sementara Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali saat dikonfirmasi menampik semua tudingan IGKS yang dibuat dalam surat pernyataannya. 

" Saya katakan dengan tegas, saya tidak ada menikmati uang itu. Niat saja tidak ada, apalagi melakukan tindakan seperti apa yang dituduhkan itu," jelasnya.

Baca juga: Realisasi Sudah 95 Persen, Proyek Penataan Perbatasan Klungkung Dengan Karangasem Dikebut

Atas hal itu, Dewa Gede Putra Bali mengaku telah melaporkan bendaharanya itu ke Polsek Banjarangkan, Jumat  17 Desember 2021 atas sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik.

" Saya memang benar sudah melapor ke Polsek Banjarangkan, dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik. Saya laporkan 317 KUHP, dan saya telah dimintai keterangan terkait laporan saya," ungkapnya.

Ia pun berharap masalah ini segera selesai dan terungkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved