Kabar Artis
Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online Rp 25 Juta, Digerebek Saat Berhubungan Suami Istri
Kasus prostitusi online yang menjerat selebgram TE dan WNA Brazil FBD (26), diungkap oleh Polda Jateng pada Senin 20 Desember 2021
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Selebgram TE Terjerat Prostitusi Online Rp 25 Juta, Digerebek Saat Berhubungan Badan.
Kasus prostitusi online yang menjerat selebgram TE dan seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26), diungkap oleh Polda Jateng pada Senin 20 Desember 2021.
Pengungkapan kasus prostitusi online yang menjerat selebgram TE tersebut dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJateng.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel berjudul Sosok Selebgram TE Terlibat Prostitusi di Semarang, Berusia 26 Tahun, Pernah Main Sinetron?, Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, bilang penangkap tersebut dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu 15 Desember 2021.
Diketahui TE dan FBD dipertemukan oleh seorang mucikari berinisial JB (43). Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.
Baca juga: Khairul Ditangkap di Bali, Anggota Ormas Nyambi Jadi Muncikari Prostitusi Online
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut mempekerjakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konferensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin 20 Desember 2021.
Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut, JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," tutur Djuhandani.
Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Saat penggerebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.
"Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan.
Lalu, kedua ditemukan WNA Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Djuhandani di Mapolda Jateng.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
Baca juga: KRONOLOGI dan Penampakan Selebgram TE Digerebek di Hotel, Alat Kontrasepsi Berceceran di Ranjang
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandi.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Berstatus Korban
Masih melansir dari TribunJateng namun dalam artikel berjudul Inilah Sosok TE Artis dan Selebgram Cantik Tertangkap di Hotel Saat Nyambi PSK di Semarang, Djuhandani mengungkap alasan selebgram TE dan FBD tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut, dalam kasus ini TE dan FBD berstatus korban.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan. Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.
Baca juga: Korban Prostitusi Online Masih Dapat Pendampingan, Dinsos Tabanan Tangani 7 Kasus
Lebih lanjut, mengungkap jika klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.
Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?
Djuhandani mengungkap pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Polda Jateng tangkap mucikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang
"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Djuhandi.
Awal Mula Pertemuan TE dan JB
Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel berjudul Warga Bekasi Ditangkap karena Jadi Muncikari di Semarang, Korbannya Selebgram dan WN Brasil, JB mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu.
Sedangkan dengan WNA dari Brasil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.
Baca juga: SOSOK Selebgram TE, Tisya Erni Meniti Karir dari Penyanyi Dangdut hingga Sinetron Ikatan Cinta
"Ia sebagai manajemen, karena selebgram, iia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/selebgram-te2.jpg)