Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Varian Omicron Makin Meluas, Pemerintah Pertimbangkan untuk Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari

Pemerintah Indonesia kembali menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia serta pertimbangkan masa perpanjang karantina.

Tayang:
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Dok. PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali di masa pandemi Covid-19 pada periode bulan September 2021 telah layani sebanyak 234.939 penumpang serta 2.040 pesawat udara. 

TRIBUN-BALI.COMPemerintah Indonesia kembali menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Hal tersebut usai melihat perkembangan sebaran varian omicron yang makin meluas di Indonesia.

Adapun daftar-daftar negara baru yang dilarang masuk ke Indonesia adalah Inggris, Norwegia dan Denmark.

Baca juga: Simak Cara Melindungi Anak dan Keluarga Dari Omicron

Baca juga: Termasuk Pilek & Kelelahan, Kenali 5 Gejala yang Mengarah ke Omicron

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menggelar rapat terbatas pada Senin, 20 Desember 2021 mengungkapkan, selain menambahkan 3 negara baru dalam larangan berkunjung ke Indonesia, Menko Marves juga membuka 1 negara dalam kunjungan ke Indonesia.

"Mengikuti perkembangan terjadi pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran Omicron yang cepat di ketiga negara," ujarnya.

Menko Luhut dalam acara Health Business Gathering yang diadakan 3-4 Desember 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali.
Menko Luhut dalam acara Health Business Gathering yang diadakan 3-4 Desember 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali. (istimewa)

Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa, 21 Desember 2021 dalam artikel berjudul Tribunnews.com dengan judul Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang, sebelum 3 negara tersebut ada 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi meluasnya varian Omicron.

Ke 11 negara tersebut diantaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan, saat ini pemerintah terus memonitor perkembangan varian Omicron yang kini telah berada di 90 negara di dunia.

Baca juga: Termasuk Pilek & Kelelahan, Kenali 5 Gejala yang Mengarah ke Omicron

Hal itu pun tidak akan menutup kemungkinan, bila nantinya jumlah negara yang akan dilarang masuk ke Indonesia bertambah.

"Saya kira kita akan lihat, kalau nanti banyak negara lain yang makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," tuturnya.­­

Pertimbangan Perpanjang Masa Karantina

Melihat perkembangan Omicron di Indonesia, pemerintah mempertimbangkan memperpanjang masa karantina terpusat.

Sebelumnya karantina adalah 3-5 hari, sekarang menjadi 10 hari hingga 14 hari.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa masa karantina akan diperpanjang bila varian Omicron meluas.

Bila varian Omicron terus meningkat maka masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan diperpanjang hingga 14 hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved