10 Lokasi Rudapaksa Santriwati Korban Kebejatan Herry Wirawan, 5 Hotel, 4 Pesantren dan 1 Apartemen

Korban diiming-imingi jadi Polisi Wanita, ada pula yang dibujuk dengan iming-iming dibiayai kuliahnya.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.  

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," ucapnya.

"Karena saya mendapat informasi dari penyidik bukti pembayaran tidak ada. Eksploitasi tidak harus dibayar tapi dipekerjakan," tambahnya.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Daftar 10 Lokasi Pencabulan Santriwati Korban Herry Wirawan, Semua Ditawari Jadi Polwan, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved