10 Lokasi Rudapaksa Santriwati Korban Kebejatan Herry Wirawan, 5 Hotel, 4 Pesantren dan 1 Apartemen

Korban diiming-imingi jadi Polisi Wanita, ada pula yang dibujuk dengan iming-iming dibiayai kuliahnya.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.  

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Terungkap 10 lokasi rudapaksa belasan santriwati yang dilakukan oleh guru pesantren Herry Wirawan.

Lokasi itu terungkap dalam persidangan kasus pencabulan belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung.

Berikut daftar 10 lokasi rudapaksa santriwati oleh Herry Wirawan:

Baca juga: Psikiater Ungkap Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Ada Psikopat, Tak Merasa Bersalah

1. gedung Yayasan KS
2. pesantren TM
3. pesantren MH
4. basecamp pesantren
5. Apartemen TS Bandung
6. Hotel A
7. Hotel PP
8. Hotel BB
9. Hotel N
10. Hotel R

Baca juga: SOSOK Ibu Pemilik Tempat Pesantren yang Digunakan Herry Rudapaksa Santriwati, Niatnya untuk Ngaji

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.

Baca juga: Masa Lalu Herry Terungkap, Dulu Pakai Motor Jadul Kini Bermobil, Pemilik Tempat Ternyata Ibu Ini

Kuasa Hukum Korban, Yudi Kurnia menyebut bahwa korban diiming-imingi jadi Polisi Wanita (Polwan).

Ada pula yang dibujuk dengan iming-iming dibiayai kuliahnya.

"Korban ini diimingi mau jadi Polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Yudi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Segini Kekayaan Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil

Total saksi dalam sidang ini sebanyak 21 orang yang terdiri dari saksi dan korban.

"Korban sendiri hasil koordinasi dengan berita acara pemeriksaan 12 (korban). Gak tahu pengungkapkan selama persidangan saya belum tahu," ujarnya.

Eksploitasi Anak

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

Namun menurutnya, eksploitasi terhadap korban dinilai luput dari penyidikan.

Yudi menyebut bahwa korban ini dipekerjakan sebagai tata usaha seperti membuat sesuatu yang tidak seharusnya mereka kerjakan seperti membuat proposal dengan tata usaha.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," ucapnya.

"Karena saya mendapat informasi dari penyidik bukti pembayaran tidak ada. Eksploitasi tidak harus dibayar tapi dipekerjakan," tambahnya.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Daftar 10 Lokasi Pencabulan Santriwati Korban Herry Wirawan, Semua Ditawari Jadi Polwan, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved