10 Lokasi Rudapaksa Santriwati Korban Kebejatan Herry Wirawan, 5 Hotel, 4 Pesantren dan 1 Apartemen

Korban diiming-imingi jadi Polisi Wanita, ada pula yang dibujuk dengan iming-iming dibiayai kuliahnya.

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Kondisi rumah di Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, yang dijadikan kantor Yayasan Manarul Huda milik Herry Wirawan.  

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Terungkap 10 lokasi rudapaksa belasan santriwati yang dilakukan oleh guru pesantren Herry Wirawan.

Lokasi itu terungkap dalam persidangan kasus pencabulan belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung.

Berikut daftar 10 lokasi rudapaksa santriwati oleh Herry Wirawan:

Baca juga: Psikiater Ungkap Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Ada Psikopat, Tak Merasa Bersalah

1. gedung Yayasan KS
2. pesantren TM
3. pesantren MH
4. basecamp pesantren
5. Apartemen TS Bandung
6. Hotel A
7. Hotel PP
8. Hotel BB
9. Hotel N
10. Hotel R

Baca juga: SOSOK Ibu Pemilik Tempat Pesantren yang Digunakan Herry Rudapaksa Santriwati, Niatnya untuk Ngaji

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.

Baca juga: Masa Lalu Herry Terungkap, Dulu Pakai Motor Jadul Kini Bermobil, Pemilik Tempat Ternyata Ibu Ini

Kuasa Hukum Korban, Yudi Kurnia menyebut bahwa korban diiming-imingi jadi Polisi Wanita (Polwan).

Ada pula yang dibujuk dengan iming-iming dibiayai kuliahnya.

"Korban ini diimingi mau jadi Polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," kata Yudi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Segini Kekayaan Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil

Total saksi dalam sidang ini sebanyak 21 orang yang terdiri dari saksi dan korban.

"Korban sendiri hasil koordinasi dengan berita acara pemeriksaan 12 (korban). Gak tahu pengungkapkan selama persidangan saya belum tahu," ujarnya.

Eksploitasi Anak

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

Namun menurutnya, eksploitasi terhadap korban dinilai luput dari penyidikan.

Yudi menyebut bahwa korban ini dipekerjakan sebagai tata usaha seperti membuat sesuatu yang tidak seharusnya mereka kerjakan seperti membuat proposal dengan tata usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved