Berita Jembrana

Kejari Jembrana Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Tamansari Tukadaya

Kejari Jembrana menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamansari Tukadaya, Kecamatan Melaya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kajari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasipidsus dan Kasiintel Kejari Jembrana, Rabu 22 Desember 2021 - Kejari Jembrana Menahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Tamansari Tukadaya 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamansari Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dua tersangka tersebut ialah, Dewa Made Darmawan dan I Gede Widarsa, yang merupakan Ketua dan Bendahara di LPD Tamansari.

Kedua tersangka ditahan setelah Kejari Jembrana menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kepala Kejari Jembrana, Triono Rahyudi mengatakan, bahwa kedua tersangka sudah dalam penahanan pihaknya di tahanan Polsek Mendoyo, sejak Selasa 21 Desember 2021.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Jembrana Geledah Kantor LPD Tamansari

Dua tersangka dalam beberapa bukti yang dikumpulkan pihaknya memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya kasusnya diajukan ke meja hijau.

“Kedua tersangka ini kami tahan dengan dugaan membuat laporan keuangan tidak jelas, dan selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” ucap Triono, Rabu 22 Desember 2021.

Triono tidak menampik, bahwa keduanya sebelumnya memiliki itikad pengembalian dari kerugian yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

Dan kedua tersangka memang ditahan sebelum dilakukannya proses tahap II atau (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh tim jaksa selaku penyidik perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Tamansari.

“Rencana besok kami akan melakukan pemeriksaan tahap II dan penuntutan atau melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri,” bebernya.

Sebelumnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana melakukan penggeledahan di kantor LPD Tamansari Tukadaya, pada Rabu 27 Oktober 2021.

Penggeledahan oleh tim Pidsus ini untuk mengumpulkan kembali berkas sekaitan dengan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni pengurus LPD.

Dugaannya, akibat dugaan di LPD Tamansari Tukadaya, Kecamatan Melaya membuat nasabah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika mengatakan, bahwa ada beberapa dokumen yang disita sebagai alat bukti dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditangani pihaknya.

Dokumen yang disita itu di antaranya laporan tahunan 2010 sampai 2019, nota prima kredit 2010 hingga 2016 serta uang tunai kas akhir senilai Rp 3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved