Berita Denpasar
Nyambi Jadi Kurir Ekstasi dan Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Benny Mohon Keringanan Hukuman
Benny Hendra Septyawan (26) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Penangkapan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi 52 butir ekstasi, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi, dan juga satu buah buku catatan.
Ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti ekstasi itu adalah milik Eca.
Terdakwa hanya bekerja sebagai tukang tempel dengan upah Rp50 ribu dari Eca.
(*)