Berita Denpasar

Nyambi Jadi Kurir Ekstasi dan Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Benny Mohon Keringanan Hukuman 

Benny Hendra Septyawan (26) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
NET
Ilustrasi ekstasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Benny Hendra Septyawan (26) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan itu disampaikan melalui tim penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu, Rido Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Sobirin dan Izzul Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Diketahui Benny dituntut terkait tindak pidana narkotik golongan I jenis sabu. 

"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif di persidangan. Terdakwa juga telah mengaku dan menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," papar Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, JPU Dina K. Sitepu menuntut terdakwa Benny dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana telah diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 3 September 2021 sekira pukul 18.00 Wita. 

Terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini, berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang bernama Eca (belum tertangkap).

Eca menawarkan pekerjaan menempel narkoba kepada terdakwa dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima pekerjaan itu. 

Selanjutnya Eca mendatangi tempat kos terdakwa di Jalan Gelogor Carik dengan membawa tas besar yang berisi 1000 butir ekstasi.

Eca memerintahkan terdakwa menempel ekstasi yang dibagi menjadi beberapa paket.

Dalam menjalankan pekerjaannya terdakwa telah menempel paket ekstasi itu di beberapa titik. 

Baca juga: Nyambi Jadi Kurir Ekstasi di Denpasar, Benny Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Baca juga: Terlilit Utang dengan Bandar Narkoba, Komang Buda Nekat Edarkan Ekstasi dan Sabu di Denpasar

Namun saat berada di kosnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved