Berita Denpasar

Nyambi Jadi Kurir Ekstasi di Denpasar, Benny Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 5 September 1995 ini didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis ekstasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Net/google
Ilustrasi penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Benny Hendra Septyawan (26) telah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 5 September 1995 ini didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis ekstasi.

Benny yang kesehariannya bekerja sebagai ojek online (ojol) ini ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan barang bukti sebanyak 52 butir pil ekstasi

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU Dina K. Sitepu dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa Benny sudah dituntut. Jaksa penuntut menuntut Benny dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca juga: Terlilit Utang dengan Bandar Narkoba, Komang Buda Nekat Edarkan Ekstasi dan Sabu di Denpasar

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono dan Komang Rudi Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Diduga Edarkan Puluhan Butir Pil Ekstasi di Bali, Benny Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman sebagaimana telah diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Sidangnya akan kembali digelar pekan depan," ungkap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 3 September 2021 sekira pukul 18.00 Wita. 

Terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini, berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang bernama Eca (belum tertangkap).

Eca menawarkan pekerjaan menempel narkoba kepada terdakwa dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima pekerjaan itu. 

Selanjutnya Eca mendatangi tempat kos terdakwa di Jalan Gelogor Carik dengan membawa tas besar yang berisi 1000 butir ekstasi.

Eca memerintahkan terdakwa menempel ekstasi yang dibagi menjadi beberapa paket. Dalam menjalankan pekerjaannya terdakwa telah menempel paket ekstasi itu di beberapa titik. 

Namun saat berada di kosnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.

Baca juga: Ditangkap Seusai Beli Ekstasi, Jaenal Diganjar Bui Lima Tahun

Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi

Penangkapan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi 52 butir ekstasi, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi, dan juga satu buah buku catatan.

Ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa barang bukti ekstasi itu adalah milik Eca. Terdakwa hanya bekerja sebagai tukang tempel dengan upah Rp 50 dari Eca.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved