Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono dan Komang Rudi Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono dan Komang Rudi Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
Ilustrasi - Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono dan Komang Rudi Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini didakwa karena diduga mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arum Setyono dan Komang Rudi terancam pidana penjara 20 tahun.

"Keduanya sudah didakwa. Atas dakwaan jaksa penuntut, kami sudah berkoordinasi dengan para terdakwa dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," terang Pipit Prabhawanty, selaku penasihat hukum kedua terdakwa, Jumat, 10 Desember 2021.

Sementara itu JPU Ni Wayan Sulasmini dalam dakwaan, mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan keduanya dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya petugas BNNP Bali menangkap Arum Setyono di tempat kos, Jalan Bhineka Jati Jaya X, Tuban, Kuta, Badung, Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita.

Petugas BNNP Bali kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 36 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 22,83 gram bruto, 19 buah plastik klip berisi 95 butir ekstasi seberat 44,75 gram netto.

Juga diamankan 3 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 2 buah buku catatan dan barang bukti terkait lainnya.

Baca juga: Disentil Adam Deni Atas Penunjukan Jerinx SID Jadi Duta Anti Narkoba, Kepala BNNP Bali Angkat Bicara

Saat diinterogasi, Arum Setyono mengakui bahwa semua narkotik yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa Komang Rudi Darmawan yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Klas IIA Kerobokan.

Terdakwa Arum Setyono mengaku hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkotik tersebut.

Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan.

Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved