Berita Badung
Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi
Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang biasa memasarkan barangnya di wilayah Kuta, berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang biasa memasarkan barangnya di wilayah Kuta, berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Badung.
Pria yang diketahui berinisial NH yang tinggal di Denpasar itu sebelumnya memang menjadi incaran petugas.
Baca juga: Menhub Budi Karya Pastikan Pembangunan Pelabuhan Sanur Tetap Berjalan Ditengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Kenali Penyebab Demotivasi, Hilangnya Semangat dan Gairah untuk Melakukan Sesuatu
Pasalnya, setiap satu tersangka terus dikembangkan aparat Resnarkoba Polres Badung selalu berusaha melakukan pengembangan.
Sehingga jaringan atau sindikat pengedar narkoba itu bisa diamankan.
Baca juga: BPBD Imbau Masyarakat Waspada Badai La Nina, Curah Hujan di Denpasar Diprediksi Meningkat hingga 70%
Baca juga: Menhub Budi Karya Pastikan Pembangunan Pelabuhan Sanur Tetap Berjalan Ditengah Pandemi Covid-19
Kasat Narkoba Polres Badung, Iptu I Putu Budi Artama saat dikonfirmasi Minggu 31 Oktober 2021 mengakui untuk sementara pengedar yang lumayan besar berhasil diamankan, yakni pengedar di wilayah Kuta.
Bahkan pengamanan pelaku dilakukan pada awal Oktober 2021.
"Untuk jaringan, sementara ini yang paling besar kami amankan jumlah barang buktinya, yakni Sabu 22,28 gram dan 50 ekstasi. Sementara yang lain sebagian besar merupakan pemakai," katanya.
Menurutnya NH, pengedar di wilayah Kuta Badung itu diamankan di halaman sebuah kos-kosan di Jalan Majapahit Gang Ratna, Kecamatan Kuta.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di saku celana depan bagian kiri yang sedang dipakainya sebanyak 1 paket plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Menhub Budi Karya Pastikan Pembangunan Pelabuhan Sanur Tetap Berjalan Ditengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Kenali Penyebab Demotivasi, Hilangnya Semangat dan Gairah untuk Melakukan Sesuatu
Baca juga: Arti Mimpi Gigi Copot, Memiliki Pertanda Buruk Hingga Kemalangan, Cari Tahu Arti Lengkapnya
"Setelah menemukan satu paket, tim opsnal kami kembali memeriksa hingga kembali menemukan 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu," tegasnya.
Selain itu, di dalam tas berwarna biru yang dicurigai milik pelaku juga ditemukan timbangan digital dengan posisi pada tempat sampah depan kos.
Kemudian berdasarkan keterangan pelaku pelaku mengakui tas yang berisi timbangan elektrik merupakan miliknya.
"Setelah itu, kita interogasi dan melanjutkan penggeledahan di kamar kos milik pelaku yang beralamat di Jalan Gumuk Indah Blok B, No.10, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, dan berhasil menemukan 3 paket plastik klip berisi tablet dan serbuk diduga Narkotika jenis ekstasi dan sabu. Sabu dan ekstasi itu pun ditemukan
di atas lantai kos milik pelaku dengan ciri-ciri satu paket warna merah dan dua paket berwarna hijau muda. "Jadi pelaku mengakui Narkotika tersebut milik seseorang yang bernama Alin. Bahkan pelaku diperintahkan untuk menempel sesuai perintah Alin tersebut," ucapnya.
Dari hasil penggeledahan semuanya, barang bukti yang diamankan, yakni Sabu seberat 22,38 gram dan ekstasi 50 butir.
Baca juga: Menhub Budi Karya Pastikan Pembangunan Pelabuhan Sanur Tetap Berjalan Ditengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Kenali Penyebab Demotivasi, Hilangnya Semangat dan Gairah untuk Melakukan Sesuatu
Sebelumnya saat kasusnya di rilis Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH., tidak diungkapkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba mengamankan sindikat pengedar di wilayah Kuta.