Berita Badung
Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi
Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang biasa memasarkan barangnya di wilayah Kuta, berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Bahkan barang bukti pun paling banyak dengan kasus yang lainnya.
Namun dijelaskan saat itu, jajaran satuan resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari 8 pelaku NH salah satunya.
Baca juga: Selama Bulan November 2021 Saatnya Nongkrong di Legian Badung
Baca juga: Nama Bali Dipertaruhkan, PHRI Badung Tanggapi Penghapusan Cuti Bersama
Baca juga: YLPK Bali Memberikan Tanggapan Mengenai Turunnya Harga Tes PCR, Pemerintah Harus Transparan Harga
"Jadi, selama satu bulan resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 35,37 gram, ekstasi 50 butir, ganja 0,82 gram, dan LSD 5 tab seberat 0,05 gram," bebernya.
Baca juga: Menhub Budi Karya Pastikan Pembangunan Pelabuhan Sanur Tetap Berjalan Ditengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Orang, Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Tidak Hanya Orang Tua, Kolesterol juga Dapat Menimpa Anak Muda, Berikut Penjelasan dr. Mustopa
Kapolres Badung juga mengatakan akan melakukan pemberantasan dan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan atau sindikat-sindikat narkoba itu.
"Jadi, tahap penyelidikan masih tetap dilaksanakan, yakni dari mana asal barang haram itu, termasuk pengendalinya," tegasnya.
(*)