Berita Badung

Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi

Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang biasa memasarkan barangnya di wilayah Kuta, berhasil dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
I Komang Agus Aryanta
Pengedar narkoba yang berinisial NH saat kasusnya dirilis beberapa hari lalu oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH. 

Bahkan barang bukti pun paling banyak dengan kasus yang lainnya.

Namun dijelaskan saat itu, jajaran satuan resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari 8 pelaku NH salah satunya.

Baca juga: Selama Bulan November 2021 Saatnya Nongkrong di Legian Badung

Baca juga: Nama Bali Dipertaruhkan, PHRI Badung Tanggapi Penghapusan Cuti Bersama

Baca juga: YLPK Bali Memberikan Tanggapan Mengenai Turunnya Harga Tes PCR, Pemerintah Harus Transparan Harga

"Jadi, selama satu bulan resnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang diamankan, yakni sabu seberat 35,37 gram, ekstasi  50 butir, ganja 0,82 gram, dan LSD 5 tab seberat 0,05 gram," bebernya.

Baca juga: Menhub Budi Karya Pastikan Pembangunan Pelabuhan Sanur Tetap Berjalan Ditengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Orang, Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: Tidak Hanya Orang Tua, Kolesterol juga Dapat Menimpa Anak Muda, Berikut Penjelasan dr. Mustopa

Kapolres Badung juga mengatakan akan melakukan pemberantasan dan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan atau sindikat-sindikat narkoba itu.

"Jadi, tahap penyelidikan masih tetap dilaksanakan, yakni dari mana asal barang haram itu, termasuk pengendalinya," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved