Berita Denpasar
Ditangkap Seusai Beli Ekstasi, Jaenal Diganjar Bui Lima Tahun
Terdakwa Jaenal (28) harus menerima risiko hidup di balik tembok penjara. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Jaenal
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Jaenal (28) harus menerima risiko hidup di balik tembok penjara.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Jaenal dengan pidana bui selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis ekstasi.
Diketahui Jaenal ditangkap petugas kepolisian usai membeli ekstasi.
"Putusan terhadap terdakwa Jaenal sudah dibacakan pada sidang pekan lalu. Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," terang Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonformasi, Sabtu, 13 Nopember 2021.
Baca juga: Program Rehabilitasi Lapas Narkotika Bangli Resmi Ditutup, Dihadiri Duta Anti Narkoba Jerinx
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Denpasar ini mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Jaenal dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun), dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
"Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima," kata Pipit Prabhawanty.
Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa Jaenal telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa Jaenal dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, Jaenal ditangkap di kamar kos, Jalan Khatalia Bajataki, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat 21 Mei 2021 pukul 20.30 Wita.
Awalnya, terdakwa menghubungi Roy, karena sebelumnya terdakwa ditawari membeli 3 butir ekstasi seharga Rp1 juta. Namun kata Roy, ekstasi berupa tablet habis dan yang tersisa ekstasi berupa serbuk.
Baca juga: Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu dan Ekstasi, Nyoman Ardika Menerima Dihukum 9 Tahun Penjara
Karena pada saat itu membutuhkan ekstasi, terdakwa pun bersedia membeli ekstasi serbuk.
Transaksi antar kedua pun berhasil, lalu terdakwa mengambil tempelan di sekitar Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar dan membawa ke kosnya.
Kemudian terdakwa mengkonsumsi ekstasi yang telah dibelinya. Sisanya terdakwa simpan.
Berselang beberapa hari, ketika terdakwa sedang tidur-tiduran di kamar kos, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi, Hendra Prastia Diganjar Bui Selama 14 Tahun
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi serbuk warna coklat muda diduga ekstasi dengan berat 1,5 gram brutto atau 1,30 gram netto.
Ketika ditanyakan tentang kepemilikan narkotik tersebut terdakwa mengakuinya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali