Berita Bangli

Pelaku Pencurian di Desa Belancan Bangli Dibekuk, Curi Uang hingga HP dan Beraksi Saat Siang Bolong

Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi Kamis (23/12/2021) mengatakan, terungkapnya Lolak sebagai pelaku berawal dari adanya

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Lolak saat diperiksa di Mapolsek Kintamani. Rabu (22/12/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Warga di Banjar/Desa Belancan, Kintamani, Bangli kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, pelaku pencurian yang meresahkan mereka telah diamankan polisi.

Pelaku diketahui bernama I Wayan Widianto alias Lolak.

Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw saat dikonfirmasi Kamis (23/12/2021) mengatakan, terungkapnya Lolak sebagai pelaku berawal dari adanya laporan kasus pencurian pada hari Senin (13/12/2021).

Baca juga: Dua Desa di Bangli Akan Dijadikan Perluasan Pelestarian Anjing Kintamani

Laporan tersebut berasal dari warga bernama I Nengah Permana Yasa asal Banjar/Desa Belancan.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut AKP Beny, saat itu ia bersama keluarga pergi jalan-jalan ke Gianyar.

Pemuda 21 tahun itu meninggalkan rumah mulai pukul 10.30 Wita hingga 18.00 Wita.

Setibanya di rumah, Permana mendapati kamar tidurnya dalam kondisi berantakan.

Ia juga mendapati kunci lemari dalam keadaan rusak, serta uang tunai yang disimpan dalam lemari telah berkurang.

"Tadinya uang di lemari berjumlah Rp 22 juta, dan setelah dicek berkurang Rp 5 juta.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kintamani untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan diseputaran TKP, dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Hingga akhirnya unit opsnal memperoleh informasi yang terkait tentang pelaku pencurian yang terjadi.

"Berbekal informasi tersebut, pada hari Rabu (22/12/2021) terduga pelaku berhasil diamankan saat melintas di sekitar jalan raya Sekardadi.

Baca juga: Ratusan Guru SD di Bangli Ikuti Pelatihan sebagai Pelindung Anak

Ia juga mengakui perbuatannya telah mengambil uang di dalam almari yang berada di kamar rumah korban," jelasnya.

Tak hanya itu, Kapolsek mengatakan jika pelaku juga mengaku telah mencuri di 11 TKP. Di mana TKP itu seluruhnya berada di wilayah Banjar/Desa Belancan.

"Rata-rata pelaku mengambil uang tunai. Nominalnya beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta.

Hanya satu TKP yakni di kediaman I Ketut Dedi, pelaku mengambil handphone merk Vivo seharga Rp 2,5 juta," ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengamankan Lolak ke Mapolres Kintamani untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti yang diduga hasil pencurian juga diamankan. Diantaranya berupa handphone merk Vivo, dua pasang sepatu, obeng, hingga uang tunai Rp 180 ribu.

 "Dari keterangannya, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah saat siang hari, saat rumah dalam keadaan kosong.

Ia masuk dengan cara mencongkel atau merusak besi jendela nako, dan mengambil kunci kamar tempat menyimpan uang," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Kintamani.

Atas perbuatannya, pemuda 20 tahun itu diancam pasal 363 KUHP, dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved