Berita Tabanan
Pungut HP di Jalan, Gurun Dedik Ditahan di Tabanan, Modus Ganti Nomor HP agar Tak Bisa Dihubungi
Gurun Dedik dijerat pasal 362 KUHP tentang mengambil barang orang lain dengan maksud dimiliki dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, Rabu 22 Desember 2021, mengatakan, mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marga kemudian menyelidiki dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Polisi kemudian menuju rumah pelaku di Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan Kecamatan Marga.
Di lokasi, pelaku mengaku bahwa telah memungut 1 unit HP di tengah jalan.
Setelah itu, korban kemudian menunjukkan HP tersebut yang kemudian dicocokkan dengan nomor imei dari kotak HP yang disimpan korban.
Ternyata memang benar HP tersebut milik korban dan kemudian pelaku diminta datang ke Mapolsek Marga untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan yersebut ditemukan bahwa pelaku menggunakan modus mengambil HP milik korban yang terjatuh untuk selanjutnya berniat memiliki dengan mengganti nomor teleponnya agar tidak bisa dihubungi.
Baca juga: Sangat Dibutuhkan, Korban Pencurian Gamelan di Ubud Pinjam Barang Bukti untuk Upacara
"Nggih sudah diamankan. Pelaku menggunakan modus mendapat HP di jalan yang kemudian tidak dikembalikan dan mengganti nomor teleponnya," kata Kapolsek.
AKP Budiarta menegaskan, dengan perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mana pelaku dengan sengaja mengabil HP yang jatuh yang kemudian berniat memiliki dengan cara mengganti nomor HP agar tak bisa dihubungi. (*).
Kumpulan Artikel Tabanan