Berita Tabanan

Pungut HP di Jalan, Gurun Dedik Ditahan di Tabanan, Modus Ganti Nomor HP agar Tak Bisa Dihubungi

Gurun Dedik dijerat pasal 362 KUHP tentang mengambil barang orang lain dengan maksud dimiliki dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara

Polsek Marga
Polsek Marga saat menggelar perkara kasus hilangnya handphone di wilayah Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu 22 Desember 2021 - Pungut HP di Jalan, Gurun Dedik Ditahan di Tabanan, Modus Ganti Nomor HP agar Tak Bisa Dihubungi 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polsek Marga mengamankan I Putu Sada alias Gurun Dedik (54) lantaran sebelumnya menemukan handphone (HP) milik warga di jalanan, namun tak dikembalikan yang kemudian digunakan untuk sendirinya.

Karena hal itu, Gurun Dedik dijerat pasal 362 KUHP tentang mengambil barang orang lain dengan maksud dimiliki dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat seorang siswa SMKN asal Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, I Made Adi DP (17) yang kehilangan HP.

Ia kehilangan handphone saat mencari pakan ternak, 20 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.

Baca juga: Pencurian Mobil di Tabanan, Xpander Made Suaka Raib Saat Diparkir di Depan Warung

Sebelum HP hilang, siswa yang dikenal dengan nama Ajung ini mencari ambengan (alang-alang) di wilayah Desa Geluntung.

Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 11.30 Wita, korban selesai mencari alang-alang kemudian pulang.

Sesampainya di rumah, korban sempat membuka durian.

Kemudian ketika hendak mengambil HP, ia tak mendapati HP di saku celana yang ia kenakan.

Ia kemudian panik dan mencari di beberapa tempat seperti pada sepeda motornya hingga menelusuri jalan yang ia lalui sebelumnya.

Namun tak menemukan apapun sehingga balik ke rumahnya.

Selain itu, ia juga mencoba menghubungi nomor di HP yang ilang tersebut dan aktif.

Selanjutnya, ia kembali menelusuri jalan sebelumnya dan tak mendapatkan hasil.

Karena tak berhasil, korban pun menyerah untuk menghubunginya.

Esoknya, korban mendapati HP-nya sudah tidak aktif.

Dari kondisi tersebut, korban menduga HP-nya ditemukan seseorang dan ia kemudian melapor ke Polsek Marga.

Kapolsek Marga, AKP I Gede Budiarta, Rabu 22 Desember 2021, mengatakan, mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marga kemudian menyelidiki dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.

Polisi kemudian menuju rumah pelaku di Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan Kecamatan Marga.

Di lokasi, pelaku mengaku bahwa telah memungut 1 unit HP di tengah jalan.

Setelah itu, korban kemudian menunjukkan HP tersebut yang kemudian dicocokkan dengan nomor imei dari kotak HP yang disimpan korban.

Ternyata memang benar HP tersebut milik korban dan kemudian pelaku diminta datang ke Mapolsek Marga untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan yersebut ditemukan bahwa pelaku menggunakan modus mengambil HP milik korban yang terjatuh untuk selanjutnya berniat memiliki dengan mengganti nomor teleponnya agar tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Sangat Dibutuhkan, Korban Pencurian Gamelan di Ubud Pinjam Barang Bukti untuk Upacara

"Nggih sudah diamankan. Pelaku menggunakan modus mendapat HP di jalan yang kemudian tidak dikembalikan dan mengganti nomor teleponnya," kata Kapolsek.

AKP Budiarta menegaskan, dengan perbuatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mana pelaku dengan sengaja mengabil HP yang jatuh yang kemudian berniat memiliki dengan cara mengganti nomor HP agar tak bisa dihubungi. (*).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved