Berita Bangli
Masyarakat Bangli Bisa Langsung Dapat Dokumen Kependudukan Baru Setelah Menikah
Disdukcapil Bangli membuat inovasi Gelar Wiwaha, memungkinkan masyarakat yang baru menikah bisa langsung mendapatkan perubahan dokumen adminduk
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Masyarakat Bangli Bisa Langsung Dapat Dokumen Kependudukan Baru Setelah Menikah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli membuat inovasi Gelar Wiwaha.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat yang baru menikah bisa langsung mendapatkan perubahan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) lebih cepat.
Plt Kepala Disdukcapil Bangli Dewa Agung Putu Purnama, Kamis 23 Desember 2021, menjelaskan, tujuan utama inovasi Gelar Wiwaha adalah mempercepat proses pengurusan administrasi ketika masyarakat menggelar pernikahan.
Disisi lain, inovasi ini juga membantu Disdukcapil dalam pembaharuan data kependudukan.
Baca juga: Disdukcapil Bangli Kewalahan Cetak KIA, Waiting List Sampai 2000an
"Upaya ini untuk memfasilitasi masyarakat, terutama bagi mereka yang bekerja di luar kota ataupun luar negeri," ucapnya.
Lanjut Purnama, ada tiga dokumen yang akan didapatkan oleh masyarakat.
Diantaranya akta perkawinan, pembaharuan KTP mempelai, serta pembaharuan Kartu Keluarga.
Meski terdengar sepele, Purnama mengungkapkan, pembaharuan data ini berkaitan dengan fasilitas pemerintah, salah satunya akses jaminan kesehatan.
"Misalnya istri yang bersangkutan hamil dan mau periksa, sedangkan akta perkawinan belum diurus, maka istrinya tidak bisa mengakses jaminan kesehatan milik suami.
Karena status kawin di KK hanya bisa diubah oleh akta perkawinan. Jadi seolah-olah belum kawin, karena belum diurus," terangnya.
Purnama mengatakan, biasanya masyarakat baru mengurus akta perkawinan pasca resepsi pernikahan, belum lagi jika mempelai bekerja di luar daerah.
Sehingga pengurusan dokumen bisa tertunda hingga berbulan-bulan, namun dengan Gelar Wiwaha, masyarakat dapat mengunjungi Disdukcapil Bangli sepekan sebelum acara.
"Biasanya saat akan menggelar acara pernikahan, pasti yang bersangkutan pulang kampung. Saat itu tinggal komunikasikan pada kami (Disdukcapil) apabila masyarakat hendak melaksanakan perkawinan.
Nanti kami berikan blanko apa-apa saja yang harus diurus dan kami bantu pengurusan dokumennya. Proses ini hanya butuh waktu sekitar empat hari saja," ucap mantan Camat Tembuku itu.
Baca juga: Dari Delapan Unit Alat Cetak KTP Milik Disdukcapil Bangli, Lima Diantaranya Telah Rusak
Kendati Gelar Wiwaha sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2021, serta sudah disosialisasikan kepada kepala desa, Purnama tidak menampik masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Alasannya, karena sosialisasi dilakukan saat masyarakat belum berkepentingan untuk memanfaatkan fasilitas ini.
"Oleh sebab itu, solusi yang kami lakukan untuk memancing keingintahuan masyarakat, salah satunya dengan menghadirkan pak bupati untuk menyerahkan perubahan dokumen secara langsung saat resepsi.
Sehingga pada saat yang bersamaan sosialisasi bisa dilakukan, dan informasi yang diberikan akan lebih mudah diterima masyarakat," tandasnya.
(*)