Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nurul dan Dhea Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara: "Kasihan Istrinya Hamil 6 Bulan"

Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, TASIKMALAYA - Dua orang mahasiswi, Nurul (22) dan Dhea (23) menunjukkan kebesarannya hati mereka.

Nurul dan Dhea yang menjadi korban kecelakaan, memilih untuk bebaskan sopir yang menabraknya.

Meski, mereka mengalami patah tulang.

Keduanya merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).

Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.

Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.

"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."

"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," kata Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin dilansir dari Tribun Jabar.

Kasihan Karena Istri Sopir Hamil

Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.

Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.

"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami kasihan."

"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved