Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nurul dan Dhea Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara: "Kasihan Istrinya Hamil 6 Bulan"

Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."

"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir Bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya: Kasihan Tersangka Punya Istri Lagi Hamil 6 Bulan, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved