Nurul dan Dhea Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara: "Kasihan Istrinya Hamil 6 Bulan"
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
Editor:
Bambang Wiyono
Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021).
"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir Bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya: Kasihan Tersangka Punya Istri Lagi Hamil 6 Bulan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bebaskan-sopir-bus.jpg)