Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nurul dan Dhea Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya dari Penjara: "Kasihan Istrinya Hamil 6 Bulan"

Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.

Editor: Bambang Wiyono
Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.

Korban Alami Patah Tulang

Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekitar tiga bulan lalu.

Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikemudikan Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.

Lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.

Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.

Sementara bus yang dikemudikan Aceng menyalip mobil, menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.

Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.

Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh Nurul dan Dhea.

Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.

Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga.

Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved