Berita Denpasar

Terbukti Edarkan Sabu, Atok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Terdakwa Menerima

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Atok pengedar sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Shutterstock
ILUSTRASI SABU. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Atok pengedar sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terbukti Edarkan Sabu, Atok Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Terdakwa Menerima.

Majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Atok Kristianto (33).

Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski vonis lebih berat, terdakwa yang keseharian bekerja sebagai ojek online ini pasrah menerima.

Atok divonis karena terbukti terlibat mengedarkan narkotik.

Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu, Rido Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun 

Amar putusan terhadap terdakwa Atok telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 23 Desember 2021.

"Setelah berkonsultasi, terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa. 

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menuntut Atok dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan penjara. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 1 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Hari Supriyanto. 

Seperti diketahui, terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkotik bermula saat dirinya berkenalan dengan Djoko (DPO).

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Sobirin dan Izzul Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved