Berita Bali

238 Napi Penghuni Lapas dan Rutan Se-Bali Dapat Remisi Natal 2021

Sebanyak 238 WBP berstatus napi yang menghuni lapas atau rutan di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Bali Suprapto didampingi Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing menyerahkan remisi Natal kepada WBP Nasrani di Aula Lapas Kelas II A Kerobokan, Sabtu 25 Desember 2021. Sebanyak 238 WBP berstatus napi yang menghuni lapas atau rutan di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021. 

TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - 238 Napi Penghuni Lapas dan Rutan Se-Bali Dapat Remisi Natal 2021.

Sebanyak 238 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021.

Para WPB yang mendapat remisi Natal atau potongan masa pemidanaan adalah mereka yang memeluk agama nasrani.

Besaran remisi yang didapat oleh para WBP mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 

"Ada 238 orang WBP di lapas dan rutan se-Bali yang memperoleh remisi Natal.

Baca juga: 15 Napi WNA Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Natal, Tidak Ada yang Langsung Bebas

Sebenarnya yang kami usulkan mendapat remisi Natal ada 239 orang.

Namun yang satu orang ditolak, karena dianggap kurang memenuhi persyaratan," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Bali Suprapto.

Hal ini disampaikan saat ditemui usai menghadiri perayaan Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kerobokan, Sabtu 25 Desember 2021.

Suprapto yang mewakili Kepala Kanwil (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, dari 238 WBP se-Bali yang memperoleh remisi, hanya dua orang yang dinyatakan langsung bebas atau RK II. 

"Dua orang yang langsung bebas ini adalah warga binaan Lapas Kerobokan.

Keduanya warga Indonesia yang terkait tindak pidana 363 KUHP," ungkapnya.

Pemberian remisi Natal ini, kata Suprapto, dalam rangka apresiasi penghargaan kepada seluruh WBP umat Nasrani yang sudah berkelakukan baik saat menjalani masa pemidanaan. 

Pula, dengan adanya remisi ini bisa menjadi motivasi bagi WBP untuk lebih baik kedepannya menata kehidupan.

"Bukannya hanya taat dan disiplin dengan aturan di lapas, tapi juga taat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk," ucap Suprapto. 

"Dengan demikian, kami beharap mereka bisa berubah dari segi perilaku.

Baca juga: 125 Napi Lapas Kerobokan Badung Dapat Remisi Natal, Dua Orang Langsung Bebas

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved