Berita Bali
238 Napi Penghuni Lapas dan Rutan Se-Bali Dapat Remisi Natal 2021
Sebanyak 238 WBP berstatus napi yang menghuni lapas atau rutan di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Juga saat mereka kembali ke tengah masyarakat bisa berguna di lingkungannya," imbuhnya.
Sementara itu, dalam siaranpersnya, Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2021 adalah hak WBP.
Hak ini diberikan Negara bagi mereka telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.
"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria.
Juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan," terangnya.
Remisi Natal yang diberikan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang narapidana
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang narapidana
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang narapidana
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana
8. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang narapidana
9. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang narapidana
10. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang narapidana
(*)