Berita Bangli

Purwanto Menangis di Ruang Tahanan, Sebulan, Komplotan Curanmor Berhasil Maling 10 Motor

Satu dari empat orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Purwanto menangis tersedu-sedu

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Fredey Mercury
MENANGIS - Salah satu pelaku pencurian sepeda motor bernama Purwanto menangis saat berada di ruang tahanan Polres Bangli pasca press release. Senin (27/12). 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI- Satu dari empat orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Purwanto menangis tersedu-sedu di ruang tahanan Polres Bangli, pasca press release pengungkapan kasus curanmor, Senin (27/12).

Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan pencurian.

Empat orang pelaku tersebut antara lain Manaf (24), Purwanto (28), Roni (29), dan Soleh (30). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Pasuruhan, Jawa Timur.

Komplotan pelaku curanmor itu melakukan pencurian sejak awal Desember 2021.

Aksi pencurian dilakukan di 10 TKP berbeda, yang ada di tiga wilayah kabupaten.

Antara lain Bangli, Gianyar, dan Klungkung.

Baca juga: Bupati Bangli Serahkan Sertifikat Lahan 5,9 Hektare untuk UHN IGB Sugriwa

Baca juga: Dewan Bangli Berharap Ada Pengembangan Alternatif Pilihan Air bersih

Baca juga: Terciduk, Pelaku Curanmor Nangis di Ruang Tahanan Polres Bangli

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, menjelaskan terungkapnya aksi kejahatan komplotan maling ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy yang diterima pada Minggu (19/12), dari korban I Ketut Sudarmanta.

Pria 31 tahun asal Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli, itu kehilangan motor saat mandi di sungai.

"Sepeda motornya diparkir di atas, di pinggir jalan. Selang 30 menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi," ungkapnya.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangli selanjutnya melakukan penyelidikan secara intensif, hingga didapatkan informasi identitas pelaku yang diketahui bernama Manaf.

Kemudian pada Jumat (24/12) sekitar pukul 16.15 Wita, tim melakukan penyamaran berpura-pura menjadi seorang pembeli sepeda motor curian itu.

Baca juga: Polres Bangli Siagakan 154 Personel untuk Pengamanan Selama Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Masyarakat Bangli Bisa Langsung Dapat Dokumen Kependudukan Baru Setelah Menikah

Mereka sepakat bertemu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara.

"Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan tersebut sama dengan sepeda motor yang hilang, empat orang tersebut selanjutnya diamankan," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna putih merah.

Kebetulan sepeda motor ini juga dilaporkan hilang pada Jumat (24/12) sekitar pukul 15.00 Wita.

"Jadi pelaku hanya sempat membawa sepeda motor tersebut kurang dari dua jam dan langsung tertangkap oleh tim yang sedang melakukan penyamaran. Sepeda motor Honda Beat putih merah itu milik Nengah Widastra asal Banjar Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku," ungkapnya.

Selain dua sepeda motor tersebut, tim juga berhasil menemukan delapan unit sepeda motor lainnya, yang juga merupakan hasil pencurian dari 10 TKP berbeda.

Empat TKP di Bangli, empat TKP di Gianyar, dan dua TKP di Klungkung.

Sementara barang hasil curian, biasanya dijual secara online melalui media sosial Facebook.

"Sepeda motor hasil curian itu dijual dengan harga rata-rata Rp 4 juta," sebutnya.

Komplotan pencuri itu melakukan aksinya dengan berkeliling mengendarai dua sepeda motor.

Saat mendapati sepeda motor terparkir tanpa pemilik, salah satu pelaku atas nama Manaf segera turun dan menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor itu.

Sedangkan tiga temannya memantau keadaan sekitar.

Baca juga: Jelang Perayaan Natal Petugas Gabungan Semprot Disenfektan di Sejumlah Gereja di Bangli

Baca juga: Pelaku Pencurian di Desa Belancan Bangli Dibekuk, Curi Uang hingga HP dan Beraksi Saat Siang Bolong

Baca juga: Jelang Perayaan Natal Petugas Gabungan Semprot Disenfektan di Sejumlah Gereja di Bangli

"Sementara, otak pencurian diduga adalah Manaf. Hasil kejahatan ini digunakan untuk membiayai keluarga yang ada di Jawa," sebut AKP Androyuan.

Saat ini komplotan pelaku curanmor itu sudah diamankan di Polres Bangli. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara diatas lima tahun," tandasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved