Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Diduga Siarkan Konten Pornografi Via Aplikasi, Selebgram Rani Rahmawati

Rani Rahmawati alias "Kuda Poni" alias Bintang Live akhirnya menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana pornografi dan ITE

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Barang-barang yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari Rani Rahmawati alias Kuda Poni. Rani Rahmawati alias "Kuda Poni" alias Bintang Live akhirnya menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana pornografi dan ITE. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Diduga Siarkan Konten Pornografi Via Aplikasi, Selebgram Rani Rahmawati Diadili.

Rani Rahmawati (32) alias "Kuda Poni" alias Bintang Live akhirnya menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 28 Desember 2021.

Rani diadili terkait perkara dugaan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Diketahui terdakwa ditangkap Polresta Denpasar karena diduga menyiarkan konten pornografi secara langsung (live) via aplikasi Mango dan BIGO.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya mendakwa Rini dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: Selebgram Kuda Poni Bugil Terancam Pasal Pornografi dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  29 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," papar Jaksa Sofyan Heru. 

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Rani tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan demikian sidang akan dilanjutkan ke pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan pekan depan. 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa melakukan aksinya di apartemennya di seputaran Denpasar Selatan.

Dalam aksinya terdakwa melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti sekira 400 pengikut.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan siaran langsung secara vulgar melalui aplikasi tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan.

Lantaran orang yang bisa menonton harus membeli tiket berupa diamond, sehingga terdakwa dapat penghasilan dari pembelian tiket tersebut. 

Baca juga: Live Tanpa Busana, Selebgram Kuda Poni Bisa Raup Pendapatan Hingga Rp 50 Juta per Bulan

Akumulasi jumlah hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan per bulannya.

Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango yang selanjutnya ditransfer ke rekening.

Penghasilan yang didapat oleh terdakwa untuk siaran langsung melalui aplikasi tersebut setiap akhir bulan bisa mencapai Rp 50 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved