Info Populer
Menjadi Impian Banyak Orang, Berikut Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi impian banyak orang di Indonesia.
TRIBUN-BALI.COM- Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi impian banyak orang di Indonesia.
Hal ini terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar saat pemerintah membuka seleksi CPNS.
Adanya jaminan pensiun hingga gaji PNS adalah salah satu daya tariknya.
Bicara tentang berapa gaji PNS selalu menjadi hal menarik untuk dibahas.
Baca juga: Acuan Kadar Kolesterol Berdasarkan Usia
Baca juga: Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Saat Kena PHK
Baca juga: Ketahui Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat
Pasalnya, besaran gaji PNS masih dianggap cukup besar bagi sebagian masyarakat.
Anggapan tersebut memang tidak sepenuhnya salah, karena gaji PNS dan tunjangannya untuk golongan tertentu memang terbilang cukup besar.
Namun, ada pula gaji PNS yang kecil, terutama jika golongannya masih rendah.
Sebenarnya, gaji PNS atau gaji pokok PNS adalah bersifat tetap.
Gaji PNS baru akan mengalami kenaikan seiring masa pengabdian.
Selain gaji PNS, para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi.
Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, istri dan tunjangan lainnya.
Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok PNS.
Lalu berapa gaji PNS (gaji pokok PNS) di Indonesia ?
Gaji PNS 2021 saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp 1.560.800.