Berita Tabanan

78,846 Km Masih Rusak Berat, Pemkab Tabanan Perbaiki 44 Ruas Jalan Tahun Ini

Pemkab Tabanan mendapatkan anggaran ratusan miliar untuk perbaikan 44 ruas jalan kategori rusak berat tahun 2021 ini.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Salah satu jalan yang sudah mulus setelah mendapat perbaikan yang anggarannya bersumber dari pinjaman PT.SMI di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu 29 Desember 2021 - 78,846 Km Masih Rusak Berat, Pemkab Tabanan Perbaiki 44 Ruas Jalan Tahun Ini 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemkab Tabanan mendapatkan anggaran ratusan miliar untuk perbaikan 44 ruas jalan kategori rusak berat tahun 2021 ini.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali hingga pinjaman Rp 125 miliar dari PT SMI.

Total jalan Kabupaten Tabanan yang dalam kondisi baik 89,46 persen atau 772,244 kilometer.

Kondisi sedang 0,74 persen atau 4,05 kilometer.

Baca juga: Dinilai Menghambat Proyek Hotmix dan Dibangun di Badan Jalan, Satpol PP Bangli Bongkar Garasi Warga

Rusak ringan 0,94 persen setara 8,078 kilometer.

Sedangkan rusak berat masih 9,13 persen setara dengan 78,846 kilometer.

Sebanyak 21 ruas jalan mendapat perbaikan dari uang pinjaman PT SMI.

Dari jumlah tersebut ada empat ruas jalan yang belum selesai.

Tiga ruas di antaranya disebut akan selesai hari ini dan satu ruas selesai pada Januari tahun depan.

"Setelah final cek, dari 21 ruas itu ada empat ruas perkiraan melewati batas waktu kontrak. Artinya dari waktu kontrak hingga 27 Desember 2021 kemarin, empat belum selesai," kata Plt kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, Gusti Agung Ngurah Oka Kamasan, Rabu 29 Desember 2021.

Ia menjelaskan, satu ruas jalan yang diprediksi akan selesai pada Januari 2022 itu karena beberapa faktor.

Ruas jalan Belimbing-Marga Telu, Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan tersebut memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer.

"Di sana itu kendalannya medan jalan yang cukup berat dan cuaca," ungkapnya.

Oka Kamasan menyebutkan, Pemkab Tabanan memberikan kesempatan rekanan selama 50 hari kalender untuk pengerjaan atau penyelesaian jalan tersebut.

Meski demikian, rekanan tetap kena pinalti atau denda sesuai kesepakatan kontrak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved