Berita Bali
MDA Izinkan Pawai Ogoh-ogoh Tahun Baru Saka 1944 Dilaksanakan Dengan Perhatikan 11 Aturan Berikut
Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatwan Pawai Ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepit Tahun Baru Saka 1944.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran terkait kegiatan Pawai Ogoh-ogoh menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
Kerinduan para pemuda Hindu Bali untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 sepertinya berbuah manis.
Pasalnya, sebelum dilaksanakannya Catur Brata Penyepian, umat Hindu mengadakan pecaruan atau Tawur Kasanga yang diikuti dengan Pangurupukan (Pawai Ogoh-ogoh).
Baca juga: Kolaborasi Tari Kecak dengan Ogoh-ogoh, Jadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Pengunjung GWK Cultural Park
Baca juga: Tahun Baru, BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini Banjir ROB di Bali, Kuta hingga Jembrana
Sudah dua kali para pemuda Hindu Bali absen karena tidak diizinkan mengadakan Pawai Ogoh-ogoh demi mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 akibat kerumumanan yang dibuat karena Pawai Ogoh-ogoh.
Namun, berdasarkan Surat Edaran SE Nomor 9/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Rabu, 22 Desember 2021 memberikan izin diadakannya Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh dalam menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
Diizinkannya pelaksanaan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh berdasarkan hasil Pasangkepan Prajuru Harian Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Jumat (Sukra Paing, Wuku Pahang), 17 Desember 2021 bertempat di Gedung Lila Graha MDA Bali yang memandang perlu mengatur tentang Mekanisme Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
Pada SE tersebut juga mempertimbangkan tentang manfaat pembuatan dan diadakannya pawai Ogoh-ogoh, yakni memberikan manfaat, antara lain; memupuk kreativitas seni bernilai positif bagi para remaja atau generasi muda Hindu.
Membangun kebersamaan di kalangan generasi muda dengan para tokoh atau pemuka agama dan masyarakat.
Sebagai bagian atraksi wisata dan kebangkitan ekonomi kerakyatan; dan keberlanjutan regenerasi atau pewaris seni, budaya, adat dan tradisi, yang bersumber dari kearifan lokal Bali.
Baca juga: Kolaborasi Tari Kecak dengan Ogoh-ogoh, Jadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Pengunjung GWK Cultural Park
11 Aturan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh
Pada pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh agar pihak-pihak terkait mencermati kondisi dan situasi penularan gering tumpur agung Covid-19.
Selain itu, turut memastikan sudah dalam kondisi yang melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas.
Berikut adalah 11 Aturan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh;
a. Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti Banjar Adat, Desa Adat, Paiketan Yowana, serta seizin Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 dan Bendesa atau sebutan lain Desa Adat;
b. Harus ada Sekaa atau Panitia yang melaksanakan dan bertanggung jawab secara teknis dengan bentuk organisasi, antara lain, terdapat Ketua (Penanggung Jawab), Sekretaris, Bidang/Baga Keamanan, Bidang/Baga Pawai, dan/atau bidang/baga lain serta anggota, sesuai keperluan;