Berita Buleleng
Ni Putu Ari Gelapkan Rp 638 Juta untuk Judi dan Bayar Utang di Buleleng
Ni Putu Ari Septiani ditangkap lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ni Putu Ari Septiani (32) kini harus berurusan dengan polisi.
Wanita asal Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali itu ditangkap lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto dikonfirmasi Rabu 29 Desember 2021 mengatakan, tersangka Ni Putu Ari Septiani merupakan seorang salesperson di PT Komunika Mitra Perkasa.
Wanita tersebut menggelapkan uang perusahaannya hingga sebesar Rp 638 juta.
Baca juga: KRONOLOGI Dirut Perusahaan Alutsista Disekap Oknum Jenderal, Dipaksa Akui Penggelapan Rp 73 Miliar
Hasil penggelapan uang itu sebagian digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
AKBP Andrian menyebut, pada 11 Desember lalu, tersangka mulanya menggelapkan uang milik perusahaan dengan cara mendatangi salah satu counter HP yang bekerjasama dengan PT Komunika Mitra Perkasa.
Tersangka lantas meminta kepada pemilik counter tersebut untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening atas nama Putu Edi Guna Susila.
Pemilik dari nomor rekening itu merupakan suami dari tersangka Ni Putu Ari Septiani.
Atas permintaan tersangka itu, pemilik counter pun membayar saldo pulsa yang diminta, sebanyak dua kali.
Pada transferan pertama, pemilik counter mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta.
Selanjutnya pada 13 Desember, pemilik counter kembali mengirimkan uang lewat nomor rekening yang diberikan oleh tersangka, sebanyak Rp 338 juta.
Uang yang dikirim oleh pemilik counter tersebut, ungkap AKBP Andrian, seharusnya disetor oleh tersangka ke perusahaan tempat ia bekerja.
Namun uang tersebut justru sebagian digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya, salah satunya dengan bermain judi online, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama suaminya.
Penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka Ni Putu Ari Septiani ini pun berhasil diketahui oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Kasus ini pun langsung dilaporkan oleh pihak perusahaan di Mapolres Buleleng, dengan nomor laporan LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali pada 15 Desember lalu.