Berita Buleleng

Ni Putu Ari Gelapkan Rp 638 Juta untuk Judi dan Bayar Utang di Buleleng

Ni Putu Ari Septiani ditangkap lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang tunai hasil penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ni Putu Ari Septiani - Ni Putu Ari Gelapkan Rp 638 Juta untuk Judi dan Bayar Utang di Buleleng 

Berangkat dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka Ni Putu Ari Septiani, sehari setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi atau tepatnya pada 16 Desember.

Selain menangkap tersangka Ni Putu Ari, polisi juga menyita sisa uang hasil penggelapan itu sebesar Rp 115 juta, serta beberapa barang bukti seperti dua buah kartu ATM, satu buku tabungan, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Korbannya, Alami Luka Pada Bagian Pelipis 

Kepada polisi, tersangka Ni Putu Ari Septiani mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil penggelapan itu untuk bermain judi online.

Tersangka juga sempat menarik tunai uang hasil penggelapan senilai Rp 537 juta, bersama dengan suaminya.

Uang sebesar Rp 537 juta itu rencananya akan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi hasil penggelapan uang ini sebagian digunakan oleh pelaku untuk bermain judi, dan sebagian lagi rencananya akan digunakan untuk bayar utang dan memenuhi keperluan sehari-hari," ucap AKBP Andrian.

Imbuh AKBP Andrian, penyidik saat ini juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah suami tersangka juga terlibat dalam tindakan penggelapan ini atau tidak.

"Nomor rekening yang digunakan memang milik suaminya. Uang hasil penggelapan juga ditarik bersama dengan suaminya. Ini masih kami dalami lagi, apakah suaminya terlibat atau tidak," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ni Putu Ari Septiani pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved