Berita Bali

Pesta Kembang Api Akan Ditindak, Kegiatan Tahun Baru di Kuta Dibatasi Pukul 23.00 Wita

Obyek wisata di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali akan disterilkan sejak pukul 23.00 Wita pada 31 Desember 2021.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/ Ahmad Firizqi Irwan.
Suasana Pantai Kuta, Kuta, Badung, Bali pada Minggu 26 Desember 2021 - Pesta Kembang Api Akan Ditindak, Kegiatan Tahun Baru di Kuta Dibatasi Pukul 23.00 Wita 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencegah ataupun mengantisipasi adanya kerumunan dan pesta kembang api di malam pergantian tahun 2021 ke 2022, obyek wisata di kawasan Pantai Kuta, Badung, Bali akan disterilkan sejak pukul 23.00 Wita pada 31 Desember 2021.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, langkah itu untuk memastikan bahwa pengamanan dan pencegahan penularan Covid-19 di tengah situasi pandemi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun aturan yang dimaksud Jansen, yakni Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

"Tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Maksimal, jam 23.00 Wita, kawasan Kuta sudah klir. Tidak boleh ada lagi kegiatan. Kalau membandel akan ditindak," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu 29 Desember 2021, dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di Denpasar.

Baca juga: Hibur Anak-anak yang Vaksin Covid-19, Kapolsek Negara Ajak Main Kuis Berhadiah

Polresta Denpasar juga mengingatkan pengunjung Pantai Kuta untuk tidak membawa kembang api ataupun sejenisnya.

Bahkan, pedagang juga dilarang menjual kembang api dan semacamnya agar situasi di kawasan tetap kondusif dan tidak menciptakan kerumunan.

"Kalau nanti kita temukan, kita akan lakukan proses hukum, karena memang sudah dilarang dan tidak boleh ada petasan," tegasnya.

Jansen bahkan menegaskan jika nanti ditemukan atau masih ada yang membandel dan sengaja melakukan pesta kembang api ataupun sejenisnya sehingga menimbulkan kerumunan, pelaku akan ditindak dan diberikan sanksi.

"Sesuai peraturan daerah dan desa adat juga ada pidana jika terbukti sengaja menimbulkan kekacauan dan kegaduhan termasuk petasan tadi. Sebab, ada pelanggaran," tambahnya.

Kapolresta bahkan memastikan, larangan tersebut tidak hanya berlaku di kawasan Pantai Kuta tetapi di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar.

Saat pergantian tahun menuju 2022, jalan di sepanjang Pantai Kuta juga akan ditutup dari lalu lintas kendaraan bermotor.

Pengunjung yang akan merayakan pergantian tahun di Pantai Kuta dipastikan hanya boleh masuk dengan berjalan kaki sebagaimana halnya pada kondisi pergantian tahun sebelumnya.

"Kita berkoordinasi dengan desa adat untuk melakukan penyekatan, termasuk juga di kantong parkir. Kita koordinasikan lintasan kendaraan untuk ditutup. Tidak dilarang ke sana tapi kita batasi. Ini untuk mengurangi jumlah kerumunan ataupun yang sejenisnya," terang Jansen.

Untuk pengamanan, pihak Polresta Denpasar telah menyiapkan setidaknya 1.146 personel yang dibantu oleh instansi-instansi pemangku kepentingan (stakeholder) lain seperti TNI dan unsur pemerintah lainnya.

"Pastinya di seluruh obyek wisata yang ada di wilayah Polresta Denpasar tidak boleh ada keramaian atau kerumunan. Larangan ini sudah sesuai dengan aturan dan intruksi yang ada. Untuk pengamanan, kita di-backup juga oleh Polda Bali, ada 1.146 personel yang kita turunkan agar semua berjalan dengan tertib," tandas Jansen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved