Berita Gianyar

Sempat heboh, Kejari Gianyar Kini Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di PMI Gianyar

Kejari Gianyar mengendus adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar tahun 2017 sampai 2019

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
zoom-inlihat foto Sempat heboh, Kejari Gianyar Kini Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di PMI Gianyar
shutterstock
Ilustrasi Palang Merah Indonesia

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Kejari Gianyar mengendus adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar tahun 2017 sampai 2019.

Namun, penyelidikan yang dilakukan sejak akhir 2020 lalu tidak membuahkan hasil.

Karena itu, Kejari Gianyar pun secara resmi telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Cok Nindia Minta Perbaikan Jalan, Buntut Proyek Paving di Depan Puri Peliatan Gianyar

Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Kamis 30 Desember 2021, adapun dugaan korupsi yang diusut ini adalah hibah yang diberikan Pemkab Gianyar.

Yakni, hibah tahun 2017 sebesar Rp 1,2 miliar, lalu tahun 2018 diberikan sebanyak dua kali, yakni di anggaran APBD Induk sebesar Rp 1,2 miliar dan di APBD Perubahan lagi Rp 790 juta.

Sementara di tahun 2019, sebesar Rp 1,2 miliar.

Sebelum menghentikan penyelidikan ini, pihak Kejari Gianyar telah melakukan berbagai proses dalam mengungkap dugaan korupsi di tubuh PMI Gianyar ini.

Mulai dari memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Setelah itu, mengajukan surat ke BPKP Provinsi Bali untuk menghitung kerugian dalam dugaan tersebut.

Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana, Kamis 30 Desember 2021 membenarkan pihaknya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi.

Sebelum pihaknya mengajukan surat penghitungan kerugian ke BPKP Provinsi Bali, Inspektorat Gianyar telah melakukan audit.

Saat itu ditemukan kekurangcermatan  dalam penyusunan dan perubahan RKA 2019.

Hal itu menyebabkan pertanggungjawaban administrasi keuangan tidak akuntabel.

"Itu sesuai hasil dari audit di Inspektorat Gianyar," ujarnya.

Baca juga: Jabatan Kasi dan Kasubbag di Pemkab Gianyar Dihapus, Digantikan Pejabat Fungsional

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, tim Jaksa Penyidik Kejari Gianyar meminta BPKP Provinsi Bali untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Dimana hasil auditnya adalah BPKP Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara karena kasus dana hibah PMI Gianyar 2018 dan 2019 tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Gianyar.

“Indikasi kerugian keuangan negara ada namun nilainya relatif kecil dan sudah dikembalikan. Dan yang ketiga, indikasi kerugian keuangan atas pembayaran piutang reagen belum nampak,” ungkapnya.

Dikarenakan indikasi kerugian keuangan negara belum nampak, kata dia, maka tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di Kejati Bali dan disimpulkan perkara tersebut dihentikan dikarenakan belum ditemukan kerugian keuangan negara.

“Jadi penyidikan perkara itu dihentikan per tanggal 1 Desember 2021,” tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved