Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
FAKTA BARU Kasus Rudapaksa Santriwati, Istri Tak Berdaya Saat Herry Wirawan Beraksi di Malam Hari
Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) ternyata diketahui oleh sang istri.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM – Kasus rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantren yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) ternyata diketahui oleh sang istri.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana pada Kamis, 30 Desember 2021 usai sidang.
Asep mengatakan istri Herry Wirawan pernah melihat suaminya melakukan aksi rudapaksa terhadap korbannya.
Menurut Asep, selama Herry membuat sang istri tidak berdaya untuk melaporkan aksi tidak tercelannya.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," katanya.
Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya sebagaimana dilansir dari TribunJabar.id pada Jumat, 31 Desember 2021 dalam artikel berjudul Bejatnya Herry Wirawan, Rudapaksa Sepupu Saat Istri Hamil, Istri Tanya Diminta Diam, Kini Trauma.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
Baca juga: FAKTA TERBARU: Selain Rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan Ternyata Lakukan Pada Saudari Sendiri
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu sehingga pelan-pelan pelaku mempengaruhi korban. Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," katanya.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis, 30 Desember 2021.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, seusai sidang.
Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ada, kejahatan yang dilakukan Herry masuk dalam kategori luar biasa.
"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ucapnya.
Rudapaksa Saudari Sendiri
Tidak hanya melakukan aksi rudapaksa terhadap 12 Santriwati di Pesantrennya, ternyata Herry melakukan aksi tidak terpuji tersebut terhadap saudarinya sendiri.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 28 Desember 2021, dikutip dari TribunJabar.id pada Jumat, 31 Desember 2021 dalam artikel berjudul Kajati Ungkap Kejamnya Herry Wirawan, Si Predator Itu Lakukan Kejahatan Luar Biasa yang Direncanakan.
Hadir dalam persidangan sejumlah saksi, di antaranya dokter kandungan dan bidan, serta orang tua dan kakak dari Herry.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
Baca juga: Herry Wirawan Ternyata Juga Rudapaksa Saudara Sendiri, Dokter Ungkap Fakta Ini Saat Bantu Persalinan
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Kejahatan Luar Biasa
Herry Wirawan dianggap telah melalukan kejahatan luar biasa yang direncanakan sejak lama.
Hal itu terungkap dalam sidang ke 11 Herry di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis, 30 Desember 2021.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi.
Saksi tersebut dua orang merupakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag), dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry Wirawan.
Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan.
Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya.
Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya.
"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.
(*)