Berita Bali

Dishub Bali Rencanakan Gelar Operasi Gabungan Tindak Taksi Online Ilegal

mereka disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 118 tahun 2018

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta 

Mereka mengakui itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja di Bali.

Karenanya, mitra mereka tetap dapat mendaftarkan kendaraan, dengan berbagai TNKB, termasuk plat luar Bali.

Samsi Gunarta mengatakan, pihak perusahaan penyedia aplikasi sudah menghentikan operasional ASK yang melanggar aturan itu.

Dinas Perhubungan Bali pun sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada pihak perusahaan penyedia aplikasi yang mengoperasikan ASK ilegal itu.

Namun, surat teguran Nomor P.34.551/10834/AKT.JALAN/Dishub tertanggal 15 Desember 2021 itu belum direspons.

“Kita kejar aplikatornya, kalau mereka tidak memberikan klarifikasi ya nanti kita tegur lagi,” tegas dia.

Ia juga mengajak seluruh aplikator di Bali yang telah terdaftar untuk taat dengan aturan, berhati-hati melakukan pengendalian terhadap angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah.

Apabila nantinya ditemukan mitra yang melakukan  penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Ditegaskan, aplikator yang mitranya ditemukan melakukan pelanggaran secara  berulang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan hingga penutupan tempat usaha atau penghentian penerbitan izin operasional.

“Kalau ada pelanggaran laporkan aja ke kita, sekarang kan slotnya sudah jelas sekarang, ASK (Angkutan Sewa Khusus) itu sudah diwadahi masing-masing koperasi dan beraplikasi, jadi aplikasi itu kalau memang melakukan pelanggaran ya bisa dicegah melalui aplikasi, koperasinya, yang ilegal ini kan pasti tidak punya koperasi, ini memang kalau pakai aplikasi kita cegah dari aplikasinya, ya kesadaran bersama lah, ikut memperbaiki diri, jangan terus-terusan polisi menangkap maling, gak bisa begitu,” tegas dia. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved