Berita Bali

Dishub Bali Rencanakan Gelar Operasi Gabungan Tindak Taksi Online Ilegal

mereka disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 118 tahun 2018

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kabar maraknya Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan atau taksi online menggunakan plat nomor kendaraan luar Bali beroperasi membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Bali gerah.

Apalagi, mereka disinyalir melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 118 tahun 2018

Oleh sebab itu, Dishub Bali berencana akan melakukan operasi di lapangan untuk menertibkan hal tersebut.

Operasi tersebut rencananya dilakukan secara gabungan bersama pihak kepolisian dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Bali.

Baca juga: Saat Kunjungi Sanur Bali, Menteri Perhubungan Salah Pakai Sepatu?

“Kalau kita memang akan melakukan operasi gabungan dengan perizinan segala, kita lihat lah situasinya, kalau memang pelanggaran satu-dua bisa diselesaikan secara administrasi, kita lihat situasinya kalau memang masif dan mengganggu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta saat dikonfirmasi, Minggu 2 Januari 2022.

Samsi Gunarta menyebutkan bahwa pihaknya secara regulasi tidak bisa melakukan operasi sendiri.

Mengingat kewenangan tersebut, lanjutnya berada di bawah kendali pihak kepolisian

“Kalau operasi di lapangan ya operasi gabungan, karena Dishub tidak punya kewenangan untuk melaksanakan operasi sendiri di lapangan, yang punya kewenangan menghentikan kewenangan adalah polisi,” papar dia.

Saat disinggung mengenai jumlah taksi online berplat luar yang beroperasi di Bali, ia mengaku tidak mengetahui secara persis jumlahnya.

Hanya saja, ia menyebut jumlah taksi online yang terdaftar di Dishub Provinsi Bali berjumlah 6 ribu kendaraan.

“Kalau yang ilegal gak tahu, kita urus yang legal aja, yang legal sekitar 6 ribu,” ucapnya.

Samsi Gunarta juga menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat melalui media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021

Dalam laporan tersebut, ditemukan fakta bahwa adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali

“Jadi saya dapat itu mereka melaporkan adanya kendaraan dengan plat nomor luar menggunakan apa namanya, dia itu mengambil penumpang, kemudian ada stiker grab, itu difoto disampaikan ke kita dan kita proses secara baik-baik ke Grab-nya,” katanya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kunjungan Wisatawan ke Bali, Dinas Perhubungan Badung Turunkan Ratusan Personel

Ia menyebut pihak perusahaan penyedia aplikasi tersebut pun sudah mengakui keteledorannya.

Mereka mengakui itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja di Bali.

Karenanya, mitra mereka tetap dapat mendaftarkan kendaraan, dengan berbagai TNKB, termasuk plat luar Bali.

Samsi Gunarta mengatakan, pihak perusahaan penyedia aplikasi sudah menghentikan operasional ASK yang melanggar aturan itu.

Dinas Perhubungan Bali pun sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada pihak perusahaan penyedia aplikasi yang mengoperasikan ASK ilegal itu.

Namun, surat teguran Nomor P.34.551/10834/AKT.JALAN/Dishub tertanggal 15 Desember 2021 itu belum direspons.

“Kita kejar aplikatornya, kalau mereka tidak memberikan klarifikasi ya nanti kita tegur lagi,” tegas dia.

Ia juga mengajak seluruh aplikator di Bali yang telah terdaftar untuk taat dengan aturan, berhati-hati melakukan pengendalian terhadap angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah.

Apabila nantinya ditemukan mitra yang melakukan  penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Ditegaskan, aplikator yang mitranya ditemukan melakukan pelanggaran secara  berulang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan hingga penutupan tempat usaha atau penghentian penerbitan izin operasional.

“Kalau ada pelanggaran laporkan aja ke kita, sekarang kan slotnya sudah jelas sekarang, ASK (Angkutan Sewa Khusus) itu sudah diwadahi masing-masing koperasi dan beraplikasi, jadi aplikasi itu kalau memang melakukan pelanggaran ya bisa dicegah melalui aplikasi, koperasinya, yang ilegal ini kan pasti tidak punya koperasi, ini memang kalau pakai aplikasi kita cegah dari aplikasinya, ya kesadaran bersama lah, ikut memperbaiki diri, jangan terus-terusan polisi menangkap maling, gak bisa begitu,” tegas dia. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved