Berita Buleleng

Aniaya Dua Remaja dengan Parang di Buleleng, Raiza Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Raiza Rahman (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja di bawah umur di Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Polsek Celukan Bawang
Tersangka Raiza Rahman, pelaku penganiayaan remaja di bawah umur di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Lalu mengayunkan parang tersebut ke arah punggung korban Gede AP.

Akibatnya, bagian punggung korban Gede AP terluka. 

Akibat penganiayaan itu, kedua korban bergegas melarikan diri, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Celukan Bawang

"Motifnya karena ketersinggungan. Kedua korban dan tersangka sempat saling lirik di Pompa Bensin.

Kedua korban dan tersangka ini tidak saling kenal," jelasnya. 

Usai penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dalam berkas perkara.

Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AP (17) dan I Gusti MJ (17) mengalami luka robek, akibat disabet menggunakan parang.

Penganiayaan ini dilakukan oleh Raiza Rahman (20), pada Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Keduanya mengalami luka-luka, setelah sebelumnya sempat saling lirik dengan pelaku. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved