Berita Buleleng
Aniaya Dua Remaja dengan Parang di Buleleng, Raiza Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Raiza Rahman (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja di bawah umur di Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Lalu mengayunkan parang tersebut ke arah punggung korban Gede AP.
Akibatnya, bagian punggung korban Gede AP terluka.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban bergegas melarikan diri, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Celukan Bawang.
"Motifnya karena ketersinggungan. Kedua korban dan tersangka sempat saling lirik di Pompa Bensin.
Kedua korban dan tersangka ini tidak saling kenal," jelasnya.
Usai penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi dalam berkas perkara.
Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AP (17) dan I Gusti MJ (17) mengalami luka robek, akibat disabet menggunakan parang.
Penganiayaan ini dilakukan oleh Raiza Rahman (20), pada Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Keduanya mengalami luka-luka, setelah sebelumnya sempat saling lirik dengan pelaku.
(*)