Info Populer

CATAT! Daftar Cuti dan Libur Nasional Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Ada 16 Hari Libur

Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
freepik
Ilustrasi tanggal merah - CATAT! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Belum Ditetapkan. 

TRIBUN-BALI.COM – SIMAK daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri.

Memasuki tahun baru 2022 berikut adalah daftar yang harus diperhatikan terkait dengan libur nasional dan cuti bersama.

Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Adapun kesepakatan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dilansir Tribun-Bali.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Senin 3 Januari 2021, SKB tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu 22 September 2021.

Baca juga: CATAT! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Belum Ditetapkan

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.

Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Daftar 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022:

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, dilansir Tribun-Bali.com dari situs Setkab pada Senin 3 Januari 2022.

Januari

• 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

Februari

• 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

• 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved