Info Populer
CATAT! Daftar Cuti dan Libur Nasional Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Ada 16 Hari Libur
Berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 telah disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Oktober
• 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
• 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: Tahun Baru Semangat Baru, Persib Bandung Berambisi Besar untuk Raih Gelar Liga 1
Penentuan Cuti Bersama 2022
Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” tuturnya.
Dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin 3 Januari 2022, berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022.
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
- Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(*)