Berita Badung

Perusahaan di Badung yang Tak Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK Bisa di Pidana atau Denda Ratusan Juta

Jika hal itu tidak ditetapkan maka perusahaan bisa dipidana atau denda ratusan juta rupiah.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
istimewa
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga 

Oka Dirga mengatakan pelaksanaan UMK tersebut sejatinya sudah jalan.

Hanya saja sampai saat ini tidak ada satu perusahaan yang meminta penangguhan.

Artinya  semua sudah mampu membayar gaji karyawan sesuai standar UMK, yakni sebesar Rp 2.961.285,40.

Sesuai ketentuan bila ada perusahaan yang tidak sanggup menggaji sesuai UMK,  sebenarnya sudah diberikan ruang untuk menggaji lebih rendah dari UMK.

Asalkan, sebelumnya mengajukan penangguhan. 

Seperti diketahui, Besaran UMK tahun 2022 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali nomor 790/03-M/ HK/ 2021 tentang Upah minimum Kabupaten Kota tahun 2022. Keputusan itu pun sudah sesuai dengan usulan kabupaten/ Kota sebelumnya.

Dengan disahkannya besaran UMK tersebut, Disprinaker pun sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Badung.

Pasalnya perusahaan yang ada di Gumi keris diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

"Iya karena sudah ditetapkan, kita sosialisasikan kini besaran UMK. Bahkan sudah kita sampaikan lewat media sosial, termasuk dilakukan oleh pemerintah provinsi," ujar Oka Dirga sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved