Berita Badung
Perusahaan di Badung yang Tak Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK Bisa di Pidana atau Denda Ratusan Juta
Jika hal itu tidak ditetapkan maka perusahaan bisa dipidana atau denda ratusan juta rupiah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Perusahaan yang ada di Kabupaten Badung kini harus membayar gajinya karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan.
Jika hal itu tidak ditetapkan maka perusahaan bisa dipidana atau denda ratusan juta rupiah.
Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Namun jika perusahaan tidak bisa membayar gaji sesuai UMK, bisa melakukan penangguhan ke pemerintah kabupaten Badung khususnya ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disprinaker) kabupaten Badung.
Kepala Disprinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi Senin 3 Januari 2022 tak menampik hal tersebut.
Baca juga: Sujud Syukur Pulang Selamat, Pasukan Brigif Para Raider 3 Kostrad Sukses Jaga Papua dari KKB
Baca juga: Warga Padangan Tabanan Temukan Aspal Baru Mengelupas, Minta Rekanan Lakukan Perbaikan Ulang
Baca juga: TERBARU KASUS SUBANG: Danu Tak Akan Kembali Bekerja Bersama Yoris, Dituduh Mirip Pelaku Subang
Pihaknya mengatakan,terkait dengan UMK sudah ada aturan yang mengaturnya.
"Kalau besaran UMK kan sudah jelas untuk Badung. Namun kalau realisasi di lapangan sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan kami sudah melakukan sosialisasi terkait UMKM saat ini," katanya
Disebutkan ketentuan yang mengatur UMK, yakni Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Pasal 185 ayat (1) UUK menyatakan: barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa diketahui bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah.
"Setidaknya ada sekitar lima ribuan perusahaan di Badung yang wajib menggaji tenaga kerjanya sesuai standar upah sebesar Rp 2.961.285,40 per bulan," jelasnya.
Pihaknya mengakui, jika sampai satu bulan ke depan tidak ada perusahaan mengajukan penangguhan, artinya Disperinaker Badung pun beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK.
Hanya saja apabila dalam prakteknya nanti ada perusahaan tidak mengganji sesuai besaran UMK, maka dilakukan tindakan tegas.
"Tindakan tegas yang kami lakukan berupa sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada meminta penanguhan UMK ke Disperinaker," ucapnya.
Baca juga: Bali United Kantongi Cara Persebaya Cetak Gol, Siapkan Taktik Redam Asuhan Aji Santoso
Baca juga: Penjelasan Kapenrem 061 Surya Kencana Soal Video Viral Antara Habib Bahar bin Smith dengan Danrem
Baca juga: TERKINI Subang: Kuasa Hukum Yosef dan Yoris Tuding Danu Pelaku Subang, Taufan: Jangan Ada Drama!