Berita Badung
Ingin Perpanjang SIM, Ini Lokasi SIM Keliling di Wilayah Polres Badung
Dari informasi yang dihimpun, jadwal SIM keliling yang rutin dilaksanakan yakni di Jalan Teuku umar Barat, tepatnya di Craf Marlboro
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Diawal tahun 2022, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di Kabupaten Badung terus berjalan.
Bahkan ada beberapa lokasi yang dipilih Polres Badung untuk memberikan pelayanan SIM tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, jadwal SIM keliling yang rutin dilaksanakan yakni di Jalan Teuku umar Barat, tepatnya di Craf Marlboro.
Begitu juga di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung yang berlokasi di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.
Baca juga: Lapas Kerobokan dan Polres Badung Overload, Belasan Tahanan Kejari Badung Dipindah ke Tabanan
Begitu juga pelayanan Bus SIM keliling terkadang dilaksanakan juga di Pasar Dalung Permai dan Kantor Camat Abiansemal Badung.
"Jadi tahun ini kita maksimalkan pelayanan, agar bus SIM Keliling tetap bisa melayani sesuai jadwal," ujar Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, R.A, SIK, MH yang dikonfirmasi Selasa, 4 Januari 2021
Pihaknya mengatakan untuk di Polres Badung sendiri dirinya hanya memiliki dua Bus yang digunakan untuk pelayanan SIM Keliling.
Satu bus memang khusus untuk pelayanan di Jalan Teuku Umar Barat.
"Untuk di Jalan Teuku Umar Barat itu kita laksanakan setiap hari mulai dari pukul 08.00 wita sampai pukul 13.00 wita.
Jadi masyarakat yang beralamat di Badung selatan, bisa melakukan perpanjangan SIM di sana," ungkapnya.
Namun untuk bus pelayanan SIM keliling yang berada di wilayah utara, pelayanan yang di berikan berpindah-pindah.
Untuk hari Senin dan Selasa dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Badung dari pukul 08.00 wita sampai pukul 13.00 wita.
Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis dilaksanakan di Pasar Dalung Permai dengan waktu yang sama.
Begitu juga pada hari Jumat dilaksanakan di Kantor Camat Abiansemal.
Baca juga: Nikmati Sensasi Kelapa Bakar Rempah di Jl Tukad Badung Denpasar, Dipercaya Dapat Cegah Penyakit
"Ini memang jadwal rutin kami selama satu bulan. Jika ada perubahan akan kami sampaikan kembali," tegasnya
Syaratnya pun mudah yakni menunjukkan SIM yang masih masa berlakunya atau belum melebihi batas waktu yang tertera pada SIM. Menunjukkan KTP asli dan foto copy KTP.
"Jadi apabila SIM melebihi masa berlakunya, maka kami sarankan agar di Proses di Satpas/ Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan permohonan SIM Baru," jelasnya sembari mengatakan, jadi untuk pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM C dan A. (*)