Berita Nasional

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Mulai 4 - 17 Januari 2022

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Mulai 4 - 17 Januari 2022, 11 Wilayah Masuk Kategori Level 3

Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
FOTO TIDAK TERKAIT BERITA. Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Mulai 4 - 17 Januari 2022, 11 Wilayah Masuk Kategori Level 3. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Mulai 4 - 17 Januari 2022, 11 Wilayah Masuk Kategori Level 3.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali per 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, masih ada 11 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih masuk dalam kategori PPKM level 3.

11 kabupaten/kota tersebut berada di:

• Provinsi Papua

Baca juga: Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

• Papua Barat

• Maluku

• Kalimantan Tengah

• Aceh

Rinciannya yakni:

• Kabupaten Teluk Bintuni

• Kabupaten Pegunungan Arfak

• Kota Sorong

• Kabupaten Paniai

• Kabupaten Lanny Jaya

Baca juga: TERBARU, Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

• Kabupaten Dogiyai

• Kabupaten Intan Jaya

• Kabupaten Deiyai.

Untuk Provinsi Aceh ada:

• Kabupaten Aceh Utara

• Kabupaten Seram Bagian Barat di Maluku

• Kabupaten Sukamara di Kalimantan Tengah.

Aturan mengenai penerapan serta level PPKM per wilayah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.

Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca juga: TERBARU Aturan Wajib Karantina 10-14 Hari untuk WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Untuk diketahui, kriteria penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, juga berdadsarkan pada indikator capaian total vaksinasi dosis pertama.

Bila capaian total vaksinasi dosis pertama di sebuah kabupaten/kota kurang dari 50 persen, maka level PPKM akan dinaikkan satu level.

(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Luar Jawa-Bali Sampai 17 Januari, 11 Daerah Ini Terapkan Level 3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved