Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?
UPDATE: Herry Wirawan Kembali Jalani Sidang Kasus Rudapaksa Santriwati, Siap Nikahi Belasan Korbannya?
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Herry Wirawan mengaku khilaf
Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang rudapaksa 13 santriwati.
Bahkan, akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Baca juga: UPDATE KASUS RUDAPAKSA 12 Santriwati oleh Herry Wirawan, Masuki Persidangan, Ini Sumber Kekayaannya
Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 4 Januari 2022.
Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
(*)